Edi Bantah Terlibat Penjualan BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal Di Ng. Kayan Kabupaten Melawi

- Redaksi

Minggu, 20 April 2025 - 06:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi, Kalbar (bongkarborneo.com)-Menanggapi pemberitaan yang menyebutkan dirinya sebagai penampung dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Nanga Kayan, seorang warga bernama Edi akhirnya angkat bicara dan menyampaikan klarifikasinya. Minggu, (20/4/2025)

 

Dalam pernyataannya, Edi dengan tegas membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah terlibat dalam aktivitas jual beli BBM bersubsidi, apalagi menyalurkan kepada pelaku PETI seperti yang dituduhkan dalam beberapa informasi yang beredar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik saya. Saya tidak pernah menjadi penampung ataupun menjual BBM subsidi, baik kepada masyarakat umum maupun kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal,” ujar Edi dalam keterangannya.

 

Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki usaha yang bergerak dalam distribusi BBM dan juga tidak pernah mengangkut BBM bersubsidi tanpa dokumen resmi sebagaimana disebut dalam tuduhan tersebut.

 

lanjut edi menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi dan praktik pertambangan ilegal. Ia berharap, aparat dapat bekerja secara objektif dalam menindak segala bentuk pelanggaran hukum berdasarkan fakta dan bukti yang jelas.

Baca Juga:  Di Pertanyakan, Bangunan Baru Universitas Kapuas Dikerjakan Sampai Dua Tahap Telan Anggaran Miliaran Rupiah Dari Dinas Perkim Sintang 

 

Kedatangan Sat Reskrim Polres Melawi di pimpin oleh Kanit Lidik IPTU Jamidi bersama sejumlah personel dan langsung melakukan pengecekan ke TKP yang diberitakan oleh sejumlah media online.

 

“Kedatangan kami atas perintah bapak Kapolres untuk melihat dan memeriksa secara langsung tempat yang diberitakan oleh beberapa media online terkait adanya praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh “E” Di Desa Nanga Kayan. Kami juga memanggil saudara “E” untuk dimintai keterangan dengan adanya pemberitaan tersebut,” ujar IPTU Jamidi.

 

Lanjutnya, berdasarkan keterangan “E” bahwa drum-drum tersebut kosong dan sudah lama tidak terpakai.

“Setelah kita periksa TKP tidak ditemukan adanya praktik ilegal pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan saudara “E”. jelasnya.

 

IPTU Jamidi pun mengimbau kepada warga untuk tidak sungkan menyampaikan informasi jika ada praktik ilegal BBM bersubsidi kepada Kepolisian, khususnya di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara maupun Pinoh Selatan.

 

Editor : TIM

Sumber : Lapangan 

Berita Terkait

Ketua Umum GEMA-HUTBA Encep Ridwan: Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Bukan Sekadar Wisata Edukasi, Tapi Investasi Kesadaran Hukum
Kantor PDAM Sintang jadi Sorotan, Di Duga Uang Sering Hilang di Brankas Sehingga Menimbulkan Kerugian Capai Rp 5 miliar Lebih
Di Duga SPBU NO. 65.795.01 Lakukan Pengisian Solar Ke Mobil Tangki Siluman, APH Harap Bertindak
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Silat hilir IPDA Egidius Egi, SH Lakukan Peninjauan Tanaman Jagung
Di Pertanyakan, Bangunan Baru Universitas Kapuas Dikerjakan Sampai Dua Tahap Telan Anggaran Miliaran Rupiah Dari Dinas Perkim Sintang 
Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Emas ilegal Di Melawi, Yanti Pemilik Toko Istana Mas Sintang Ikut Terseret
Berita ini 75 kali dibaca
1.5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:35 WIB

Ketua Umum GEMA-HUTBA Encep Ridwan: Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Bukan Sekadar Wisata Edukasi, Tapi Investasi Kesadaran Hukum

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:23 WIB

Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WIB

Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:11 WIB

DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:33 WIB

Di Duga Polsek Setempat Tutup Mata, Dengan Adanya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Di Kecamatan Mentebah 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:10 WIB

Memberitakan Berita Yang Tidak Benar, Redaksi Kami Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Besar Inisial (TN) Dan (RM) Di Kabupaten Melawi

Berita Terbaru