Di Duga Inisial (M.S) Penyuplai Kayu Dari Melawi Ke Sintang Berjalan Aman, Sopoi Berjalan!

- Redaksi

Sabtu, 26 April 2025 - 18:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KALBAR – Peredaran kayu ilegal yang diduga berasal dari kabupaten melawi sangat Marak, kayu dari Melawi menuju kota Sintang ke toko toko kayu yang sudah menjadi langganan sangat bebas beroperasi.

 

Dari hasil investigasi di lapangan para toko yang ada di kota sintang mengatakan nama pemain kayu dari kabupaten Melawi ialah (Mas Supri)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ini kayu dari melawi bang, dari (mas supri) kita memang selalu pesan ke dia, ucapnya salah satu pemilik toko kayu di kota Sintang.

 

Tidak berhenti di situ, media kembali melakukan konfirmasi langsung kepada saudara (Mas Supri) sabtu, 26/4/25 sekitar pukul 15:30 WIB melalui telepon WhatsApp, ” iya bang kami memang sudah sepakat bang dengan berbagai pihak untuk mengatur media, baik dari media melawi maupun sintang ada yang mewakili, terus terang kalau saya pribadi ada ngasi ke perwakilan sintang Rp. 1.500.000 setiap bulan nya dan saya pun ada bukti transfernya bang, kalau yg lain kemungkinan ada yang ngasi Rp. 500.000 beda beda bang, kami kan sekitar 11 pickup bang yang bermain dan bisa jadi lebih dari itu, yang lain beda beda ngasi nya,”tutupnya.

Baca Juga:  Di Duga Inisial (AY) Sebagai Penampung Emas ilegal, Di Daerah Tempunak Kapuas

 

Terkhusus kepada Gakum dan polhut Kalimantan barat, diminta untuk bertindak tegas atas peredaran kayu dari Kabupaten Melawi dan di jual ke Kabupaten Sintang, dan aneh nya pihak yang bermain seolah-olah tidak ada rasa takut dan seakan kebal dan tidak tersentuh hukum.

 

Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 15 milyar.

 

Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH harus sigap untuk melakukan tindakan serta meminimalisir kerugian negara akibat penjualan kayu hasil hutan ilegal tersebut.

Untuk itu meminta Polda Kalbar segera menindak tegas para pelaku yang melakukan penjualan kayu dari melawi ke toko toko di kabupaten sintang.

 

Editor : (TIM)

Berita Terkait

Di Duga Inisial (AY) Sebagai Penampung Emas ilegal, Di Daerah Tempunak Kapuas
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 14:47 WIB

Virraalll…!!!! Oknum (KADES) Desa Boyan Sunken Kec.Boyan Tanjung Asyik Karokean Di Temani Wanita Malam Di Kota Pontianak

Selasa, 2 September 2025 - 13:33 WIB

Kantor PDAM Sintang Di Geledah, Tim Bapan Kalbar Apresiasi Kinerja (TIPIDSUS) Kejaksaan Negeri Sintang

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:33 WIB

Kapolres Melawi Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Antisipasi Karhutla

Senin, 21 Juli 2025 - 19:30 WIB

Tidak Terima Di Fitnah, Edi Rianto Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ke Polres Melawi

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:35 WIB

Hari Pertama, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari Cek Ruang Kerja Dan Tahanan Prioritaskan Kebersihan Serta Disiplin

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:23 WIB

Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WIB

Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!

Berita Terbaru