SEKADAU, KALBAR – Tim media melintas arah jalan kecamatan Sekadau Hilir melihat ada nya aktivitas di salah satu SPBU NO. 65.795.01 yang di duga melakukan pengisian BBM jenis solar ke mobil mobil antrian terindikasi mobil tersebut gunakan tangki siluman, jumat (9/5/2025).
Saat awak media masuk kedalam ternyata penuh dengan mobil antrian di nosel BBM jenis solar tersebut, dan Nosel pun di pegang langsung oleh masing masing pengantri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika tim media ingin melakukan konfimasi kepada pihak manager SPBU yang bernama Pak ook, tetapi belum bisa terlaksana.
Saat wawancara salah satu warga di sekitar SPBU mengatakan, “iya bang kami hanya untuk di jual lagi bang ke masyarakat, ngambil untung dikit dikit, “ungkapnya.
Sedangkan arahan pertamina sudah cukup jelas akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki/ tangki siluman.
BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Bio Solar, tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun,
UU MIGAS, Pasal 55 Setiap yang Pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar Minyak yang Bersubsidi Perintah dipidana dengan penjara 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas yang terjadi pada SPBU sekadau hilir.
(TIMREDAKSI)