Lapor Pak Kapolda, Di Duga Kegiatan (PETI) Milik Bos “Untung” Di Desa Benit Dusun Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Bebas Beroperasi

- Redaksi

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putussibau kalbar, Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan fenomena yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah Kalimantan barat, Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Desa Benit, khususnya di Dusun Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung.

Investigasi yang dilakukan oleh awak media mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut terdapat beberapa set alat PETI berupa lanting, yang diduga kuat milik penduduk setempat, yang dikenal dengan panggilan “bos untung” atau Ayak Untung. Kegiatan PETI yang dilakukan di kawasan ini tidak hanya melanggar peraturan pemerintah tetapi juga berdampak signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan PETI di Dusun Landau Mentail melibatkan penggunaan alat-alat sederhana yang bertujuan untuk menambang emas dari sungai. Masyarakat setempat terlibat aktif dalam proses ini, dan banyak yang mengandalkan kegiatan ini sebagai sumber penghidupan. Namun, cara yang dipilih untuk menambang emas ini sangat mencurigakan dan dikategorikan ilegal, mengingat tidak adanya izin resmi dari pemerintah maupun dinas lingkungan hidup setempat. Kegiatan ini sering kali dijalankan secara sembunyi-sembunyi karena disadari bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Dampak terhadap lingkungan akibat aktivitas PETI ini tidak bisa dipandang sepele. Proses penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan menyebabkan pencemaran air sungai, yang merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat setempat. Metode penambangan yang sering digunakan termasuk penggunaan merkuri, yang berpotensi mencemari air dan mengakibatkan risiko kesehatan bagi penduduk. Air yang tercemar dapat menyebabkan berbagai penyakit, termasuk gangguan pencernaan dan keracunan. Selain itu, pencemaran tersebut merusak ekosistem sungai yang merupakan sumber hayati bagi flora dan fauna, serta mempengaruhi kualitas lingkungan secara keseluruhan.

Baca Juga:  Kades Tanjung Intan "NEKAT" Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

 

Kegiatan PETI di dusun ini juga menciptakan masalah sosial yang lebih kompleks. Keterlibatan penduduk lokal, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam kegiatan ini menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi terhadap praktik ilegal, yang sering kali menjadi pilihan terakhir bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi. Hal ini menciptakan lingkaran setan yang sulit untuk diputus, di mana praktik ilegal terus berlanjut meskipun jelas melanggar lawan lingkungan dan sosial. Tuan tanah yang dipanggil “bos untung” berperan sebagai penggerak utama, memanfaatkan kebutuhan penduduk untuk memperkaya diri, sementara masyarakat tetap terjebak dalam ketidakpastian dan risiko.

Pemerintah dan dinas terkait diharapkan dapat mengambil langkah yang tegas untuk menghentikan kegiatan PETI yang merusak ini. Penegakan hukum harus dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Di samping itu, pendekatan pemberdayaan ekonomi juga harus diperkenalkan agar masyarakat memiliki alternatif sumber penghidupan yang lebih berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan. Edukasi tentang dampak negatif dari kegiatan PETI dan manfaat dari praktik yang ramah lingkungan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kesimpulannya, kegiatan PETI di Desa Benit, khususnya di Dusun Landau Mentail, Kecamatan Boyan Tanjung, adalah contoh nyata dari konflik antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan pencemaran lingkungan yang diakibatkannya. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pemahaman yang lebih baik mengenai dampak kegiatan ini, diharapkan pelanggaran terhadap regulasi dapat diminimalisasi dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan tanpa merusak lingkungan.

(TIM)

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 
Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah
Ketua Umum GEMA-HUTBA Encep Ridwan: Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Bukan Sekadar Wisata Edukasi, Tapi Investasi Kesadaran Hukum
Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!
Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!
DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih
Di Duga Polsek Setempat Tutup Mata, Dengan Adanya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Di Kecamatan Mentebah 
Memberitakan Berita Yang Tidak Benar, Redaksi Kami Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Besar Inisial (TN) Dan (RM) Di Kabupaten Melawi
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:35 WIB

Ketua Umum GEMA-HUTBA Encep Ridwan: Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Bukan Sekadar Wisata Edukasi, Tapi Investasi Kesadaran Hukum

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:23 WIB

Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WIB

Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:11 WIB

DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:33 WIB

Di Duga Polsek Setempat Tutup Mata, Dengan Adanya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Di Kecamatan Mentebah 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:10 WIB

Memberitakan Berita Yang Tidak Benar, Redaksi Kami Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Besar Inisial (TN) Dan (RM) Di Kabupaten Melawi

Berita Terbaru