SINTANG, KALBAR – Menyoroti kasus dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan uang pelanggan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang, akhir nya dari Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Sintang telah melakukan penggeledahan terhadap kantor PDAM Tirta Senentang di jalan M.Saad, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang Provinsi kalimantan Barat. Senin (1/09/2025).

Bergerak nya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) Kejaksaan Negeri Sintang, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sintang Nomor 57/PenPid.B.GLD/2025/PN STG Tentang izin kepada Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sintang untuk melakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadi, ” Tim Lembaga Bapan Kalbar sangat mengapresiasi kinerja Tim PIDSUS Kejaksaan Negeri Sintang ”

” Saya sangat apresiasi kinerja Aparat Penegak Hukum yakni Tim Kejakasaan Negeri Sintang yang sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan korupsi di kantor PDAM Tirta Senentang, supaya kasus ini menjadi terang benderang.
Lanjut Hadi ” saya berharap, tim Kejaksaan Negeri Sintang cepat mengungkap dugaan pelaku Tindak pidana korupsi di PDAM sintang serta mengusut tuntas siapa siapa yang terlibat di dalam kasus tersebut, di karenakan ada indikasi yang bisa kita katakan perbuatan korupsi mereka bukan hanya satu orang, bisa jadi ada yang ikut terlibat tetapi mau cuci tangan.
Tambah Hadi ” Dan juga kita tahu ada 14 kecamatan di kabupaten Sintang ini, dan apa perlu di setiap kecamatan harus di korschek juga oleh Tim Kejaksaan Negeri Sintang tiap-tiap kantor unit PDAM nya.
Untuk itu, kita tetap percayakan pada Kejaksaan Negeri Sintang yang sudah menangani kasus yang ada di PDAM Tirta senentang. “Tutup Hadi.
EDITOR : TIMRED


 
					






 
						 
						 
						 
						 
						



