Di Duga Inisial (AY) Sebagai Penampung Emas ilegal, Di Daerah Tempunak Kapuas

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, (Bongkarborneo) – Tim media kembali mendapatkan informasi adanya penampung emas ilegal seseorang yang bernama (Ahyong) di daerah pantai Tempunak kapuas, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Senin (12/05/2025).

Saat tim media menyusuri daerah tempunak kapuas, mendapatkan informasi bahwa (ahyong) yang tinggal di sebuah lanting di sungai kapuas ternyata seseorang penampung emas ilegal, emas-emas ilegal tersebut di dapatkan langsung dari pekerja yang ada di wilayah tempunak kapuas dan Nanga tempunak.

Saat mewawancarai warga setempat mengatakan, ” betul bg, ahyong yg di lanting tu bg biasa orang orang jual emas memang kedia,”tutupnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepertinya (ahyong) selama ini merasa tidak takut dan kebal hukum karena berani melakukan bisnis yang melawan hukum yang bersifat ilegal di daerah tersebut.

Baca Juga:  Di Duga Inisial (M.S) Penyuplai Kayu Dari Melawi Ke Sintang Berjalan Aman, Sopoi Berjalan!

Untuk itu meminta kepada aparat penegak hukum (APH)  POLDA KALBAR agar bisa menindak tegas kegiatan ilegal yang di lakukan saudara (ahyong) di tempunak kapuas.

Sebagai mana telah jelaskan Penampung emas hasil pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

REDAKSI

Berita Terkait

Di Duga Inisial (M.S) Penyuplai Kayu Dari Melawi Ke Sintang Berjalan Aman, Sopoi Berjalan!
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 14:47 WIB

Virraalll…!!!! Oknum (KADES) Desa Boyan Sunken Kec.Boyan Tanjung Asyik Karokean Di Temani Wanita Malam Di Kota Pontianak

Selasa, 2 September 2025 - 13:33 WIB

Kantor PDAM Sintang Di Geledah, Tim Bapan Kalbar Apresiasi Kinerja (TIPIDSUS) Kejaksaan Negeri Sintang

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:33 WIB

Kapolres Melawi Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Antisipasi Karhutla

Senin, 21 Juli 2025 - 19:30 WIB

Tidak Terima Di Fitnah, Edi Rianto Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ke Polres Melawi

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:35 WIB

Hari Pertama, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari Cek Ruang Kerja Dan Tahanan Prioritaskan Kebersihan Serta Disiplin

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:23 WIB

Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WIB

Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!

Berita Terbaru