SINTANG, (Bongkarborneo) – Tim media kembali mendapatkan informasi adanya penampung emas ilegal seseorang yang bernama (Ahyong) di daerah pantai Tempunak kapuas, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Senin (12/05/2025).
Saat tim media menyusuri daerah tempunak kapuas, mendapatkan informasi bahwa (ahyong) yang tinggal di sebuah lanting di sungai kapuas ternyata seseorang penampung emas ilegal, emas-emas ilegal tersebut di dapatkan langsung dari pekerja yang ada di wilayah tempunak kapuas dan Nanga tempunak.
Saat mewawancarai warga setempat mengatakan, ” betul bg, ahyong yg di lanting tu bg biasa orang orang jual emas memang kedia,”tutupnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sepertinya (ahyong) selama ini merasa tidak takut dan kebal hukum karena berani melakukan bisnis yang melawan hukum yang bersifat ilegal di daerah tersebut.
Untuk itu meminta kepada aparat penegak hukum (APH) POLDA KALBAR agar bisa menindak tegas kegiatan ilegal yang di lakukan saudara (ahyong) di tempunak kapuas.
Sebagai mana telah jelaskan Penampung emas hasil pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
REDAKSI