Di Duga Inisial (AY) Sebagai Penampung Emas ilegal, Di Daerah Tempunak Kapuas

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, (Bongkarborneo) – Tim media kembali mendapatkan informasi adanya penampung emas ilegal seseorang yang bernama (Ahyong) di daerah pantai Tempunak kapuas, Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Senin (12/05/2025).

Saat tim media menyusuri daerah tempunak kapuas, mendapatkan informasi bahwa (ahyong) yang tinggal di sebuah lanting di sungai kapuas ternyata seseorang penampung emas ilegal, emas-emas ilegal tersebut di dapatkan langsung dari pekerja yang ada di wilayah tempunak kapuas dan Nanga tempunak.

Saat mewawancarai warga setempat mengatakan, ” betul bg, ahyong yg di lanting tu bg biasa orang orang jual emas memang kedia,”tutupnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sepertinya (ahyong) selama ini merasa tidak takut dan kebal hukum karena berani melakukan bisnis yang melawan hukum yang bersifat ilegal di daerah tersebut.

Baca Juga:  Ketua Umum GEMA-HUTBA Encep Ridwan: Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Bukan Sekadar Wisata Edukasi, Tapi Investasi Kesadaran Hukum

Untuk itu meminta kepada aparat penegak hukum (APH)  POLDA KALBAR agar bisa menindak tegas kegiatan ilegal yang di lakukan saudara (ahyong) di tempunak kapuas.

Sebagai mana telah jelaskan Penampung emas hasil pertambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 161 UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara). Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

REDAKSI

Berita Terkait

Ketua Umum GEMA-HUTBA Encep Ridwan: Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Bukan Sekadar Wisata Edukasi, Tapi Investasi Kesadaran Hukum
Di Duga Inisial (M.S) Penyuplai Kayu Dari Melawi Ke Sintang Berjalan Aman, Sopoi Berjalan!
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:35 WIB

Ketua Umum GEMA-HUTBA Encep Ridwan: Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Bukan Sekadar Wisata Edukasi, Tapi Investasi Kesadaran Hukum

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:23 WIB

Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WIB

Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:11 WIB

DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:33 WIB

Di Duga Polsek Setempat Tutup Mata, Dengan Adanya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Di Kecamatan Mentebah 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:10 WIB

Memberitakan Berita Yang Tidak Benar, Redaksi Kami Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Besar Inisial (TN) Dan (RM) Di Kabupaten Melawi

Berita Terbaru