Di Duga Polsek Setempat Tutup Mata, Dengan Adanya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Di Kecamatan Mentebah 

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUTUSSIBAU, KALBAR / Desa Tanjung Intan, Sungai Sekudum, kembali mencuat ke permukaan sebagai isu yang serius dan memerlukan perhatian dari semua pihak. Fenomena ini menunjukkan bagaimana praktik ilegal dapat berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat desa. Banyaknya dugaan keterlibatan kepala desa serta pengurus PETI ilegal lainnya, seperti FR sebagai ketua, MG sebagai bendahara, dan MNS sebagai bendahara umum, semakin menguatkan anggapan bahwa praktik ini bukan hanya sekadar tindakan individu, tetapi juga sistemik.

 

PETI adalah istilah yang merujuk pada aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Praktik ini seringkali mengabaikan aspek keamanan dan kesehatan lingkungan, serta bisa berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. Dalam kasus Kecamatan Mentebah, terdapat laporan bahwa pengurus PETI ilegal menarik income dari pekerja yang berkisar antara 2 sampai 3 juta rupiah per bulan. Hal ini menciptakan ketergantungan ekonomi bagi para pekerja, sekaligus mencerminkan eksploitasi yang terjadi di lapangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam wawancara yang dilakukan oleh awak media terhadap salah satu pekerja yang berinisial NS, dugaan keterlibatan dan kolusi antara pengurus PETI dengan kepala desa semakin jelas. NS mengungkapkan bahwa para pengurus PETI tidak hanya memanfaatkan tenaga kerja lokal, tetapi juga mengeruk keuntungan besar dari hasil tambang yang seharusnya menjadi milik negara dan masyarakat. Pendapatan yang diambil dari pekerja dapat dilihat sebagai bentuk pemerasan, di mana para pekerja terpaksa menerima kondisi yang ada karena kurangnya alternatif pekerjaan yang layak di daerah tersebut.

Baca Juga:  Di Duga Kegiatan PETI "Bos Untung" Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!

 

 

Keterlibatan kepala desa dalam praktik ilegal ini menambah kompleksitas permasalahan. Seharusnya, kepala desa berperan sebagai penyelenggara pemerintahan yang melindungi kepentingan masyarakat, tetapi dalam hal ini, ia justru dianggap berkolusi dengan pengurus PETI ilegal. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum serta regulasi yang seharusnya mengatur kegiatan pertambangan di daerah tersebut. Jika kepala desa, sebagai otoritas lokal, terlibat dalam aktivitas ilegal, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin menurun, dan ketidakpuasan sosial dapat meningkat.

 

Pemerintah, dalam hal ini, perlu mengambil tindakan tegas untuk menghentikan praktik PETI ilegal ini. Penegakan hukum yang lebih ketat serta pembinaan terhadap masyarakat menjadi langkah yang sangat penting. Selain itu, pemerintah juga perlu menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan, sehingga masyarakat tidak tergoda untuk terlibat dalam praktik ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan kesehatan mereka.

 

Dalam kesimpulannya, aktivitas PETI ilegal di Kecamatan Mentebah, Desa Tanjung Intan, menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak, terutama pemerintah. Dugaan keterlibatan kepala desa serta pengurus PETI dalam praktik ini menciptakan tantangan tersendiri bagi penegakan hukum serta keadilan sosial di masyarakat. Hanya dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, isu ini dapat diatasi dan praktik pertambangan yang berkelanjutan dan legal dapat diterapkan demi kesejahteraan bersama.

 

EDITOR : (TIMRED)

Berita Terkait

Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 
Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah
Ketua Umum GEMA-HUTBA Encep Ridwan: Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Bukan Sekadar Wisata Edukasi, Tapi Investasi Kesadaran Hukum
Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!
Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!
Lapor Pak Kapolda, Di Duga Kegiatan (PETI) Milik Bos “Untung” Di Desa Benit Dusun Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Bebas Beroperasi
DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih
Memberitakan Berita Yang Tidak Benar, Redaksi Kami Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Besar Inisial (TN) Dan (RM) Di Kabupaten Melawi
Berita ini 29 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:35 WIB

Ketua Umum GEMA-HUTBA Encep Ridwan: Kunjungan ke Mahkamah Konstitusi Bukan Sekadar Wisata Edukasi, Tapi Investasi Kesadaran Hukum

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:23 WIB

Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WIB

Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:11 WIB

DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih

Minggu, 25 Mei 2025 - 18:33 WIB

Di Duga Polsek Setempat Tutup Mata, Dengan Adanya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Di Kecamatan Mentebah 

Sabtu, 24 Mei 2025 - 20:10 WIB

Memberitakan Berita Yang Tidak Benar, Redaksi Kami Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Keluarga Besar Inisial (TN) Dan (RM) Di Kabupaten Melawi

Berita Terbaru