Di Duga SPBU NO. 65.795.01 Lakukan Pengisian Solar Ke Mobil Tangki Siluman, APH Harap Bertindak

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KALBAR – Tim media melintas arah jalan kecamatan Sekadau Hilir melihat ada nya aktivitas di salah satu SPBU NO. 65.795.01 yang di duga melakukan pengisian BBM jenis solar ke mobil mobil antrian terindikasi mobil tersebut gunakan tangki siluman, jumat (9/5/2025).

 

Saat awak media masuk kedalam ternyata penuh dengan mobil antrian di nosel BBM jenis solar tersebut, dan Nosel pun di pegang langsung oleh masing masing pengantri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ketika tim media ingin melakukan konfimasi kepada pihak manager SPBU yang bernama Pak ook, tetapi belum bisa terlaksana.

 

Saat wawancara salah satu warga di sekitar SPBU mengatakan, “iya bang kami hanya untuk di jual lagi bang ke masyarakat, ngambil untung dikit dikit, “ungkapnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Emas ilegal Di Melawi, Yanti Pemilik Toko Istana Mas Sintang Ikut Terseret

 

Sedangkan arahan pertamina sudah cukup jelas akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah dimodifikasi tangki/ tangki siluman.

 

BBM bersubsidi, seperti Pertalite dan Bio Solar, tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun,

UU MIGAS, Pasal 55 Setiap yang Pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar Minyak yang Bersubsidi Perintah dipidana dengan penjara 6 ( enam) tahun dan denda paling tinggi rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Untuk itu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas aktivitas yang terjadi pada SPBU sekadau hilir.

 

(TIMREDAKSI)

Berita Terkait

Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolsek Silat hilir IPDA Egidius Egi, SH Lakukan Peninjauan Tanaman Jagung
Di Pertanyakan, Bangunan Baru Universitas Kapuas Dikerjakan Sampai Dua Tahap Telan Anggaran Miliaran Rupiah Dari Dinas Perkim Sintang 
Edi Bantah Terlibat Penjualan BBM Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal Di Ng. Kayan Kabupaten Melawi
Polisi Ungkap Jaringan Peredaran Emas ilegal Di Melawi, Yanti Pemilik Toko Istana Mas Sintang Ikut Terseret
Berita ini 170 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:33 WIB

Kapolres Melawi Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Antisipasi Karhutla

Senin, 21 Juli 2025 - 19:30 WIB

Tidak Terima Di Fitnah, Edi Rianto Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ke Polres Melawi

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:35 WIB

Hari Pertama, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari Cek Ruang Kerja Dan Tahanan Prioritaskan Kebersihan Serta Disiplin

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WIB

Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:28 WIB

Lapor Pak Kapolda, Di Duga Kegiatan (PETI) Milik Bos “Untung” Di Desa Benit Dusun Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Bebas Beroperasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:11 WIB

DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih

Berita Terbaru