KAPUAS HULU, KALBAR / Kebijakan Kepala Desa (KADES) Tanjung Intan Kecamatan Mentebah yang akrab disapa BOY untuk membuka lahan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal di Sungai Tekudum, wilayah hukum Polsek Mentebah, telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan untuk membantu pembangunan Masjid Hidayatullah yang berada di wilayahnya. Meskipun demikian, pembukaan lahan PETI ilegal telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan.
Dengan menarik income sebesar 3 juta/set alat lanting sungai dari para pekerja tambang emas ilegal, Kepala Desa BOY berusaha untuk mendapatkan dana tambahan untuk proyek pembangunan masjid. Namun, tindakan tersebut tidak dapat disahkan karena melanggar hukum dan norma yang berlaku. PETI ilegal merupakan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Pengelolaan kegiatan PETI ilegal yang dilakukan Kades BOY dengan membentuk struktur kepanitiaan, seperti ketua panitia PETI (Fe””y ) dan bendahara (M””Gucci ), tidak dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan. Meskipun ada upaya untuk merapihkan pengelolaan kegiatan PETI, namun tetap saja kegiatan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai warga negara yang taat hukum, adalah penting untuk menghormati dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Pembangunan masjid yang mulia harus dilakukan dengan cara-cara yang legal dan sesuai dengan prosedur yang benar. Kades BOY seharusnya mencari alternatif lain untuk mendapatkan dana pembangunan masjid tanpa harus melanggar hukum.
Dalam Konteks ini, peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah setempat sangat penting. Keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan harus diimbangi dengan menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.
(TIMRED)