Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU, KALBAR / Kebijakan Kepala Desa (KADES) Tanjung Intan Kecamatan Mentebah yang akrab disapa BOY untuk membuka lahan kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal di Sungai Tekudum, wilayah hukum Polsek Mentebah, telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kebijakan tersebut diambil dengan alasan untuk membantu pembangunan Masjid Hidayatullah yang berada di wilayahnya. Meskipun demikian, pembukaan lahan PETI ilegal telah menimbulkan dampak negatif yang signifikan.

Dengan menarik income sebesar 3 juta/set alat lanting sungai dari para pekerja tambang emas ilegal, Kepala Desa BOY berusaha untuk mendapatkan dana tambahan untuk proyek pembangunan masjid. Namun, tindakan tersebut tidak dapat disahkan karena melanggar hukum dan norma yang berlaku. PETI ilegal merupakan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Pengelolaan kegiatan PETI ilegal yang dilakukan Kades BOY dengan membentuk struktur kepanitiaan, seperti ketua panitia PETI (Fe””y ) dan bendahara (M””Gucci ), tidak dapat membenarkan tindakan ilegal yang dilakukan. Meskipun ada upaya untuk merapihkan pengelolaan kegiatan PETI, namun tetap saja kegiatan ini bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Sebagai warga negara yang taat hukum, adalah penting untuk menghormati dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Pembangunan masjid yang mulia harus dilakukan dengan cara-cara yang legal dan sesuai dengan prosedur yang benar. Kades BOY seharusnya mencari alternatif lain untuk mendapatkan dana pembangunan masjid tanpa harus melanggar hukum.

Dalam Konteks ini, peran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemantauan dan pengawasan terhadap kebijakan yang diambil oleh pemerintah setempat sangat penting. Keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan harus diimbangi dengan menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku.

 

(TIMRED)

Berita Terkait

Kapolres Melawi Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Antisipasi Karhutla
Tidak Terima Di Fitnah, Edi Rianto Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ke Polres Melawi
Hari Pertama, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari Cek Ruang Kerja Dan Tahanan Prioritaskan Kebersihan Serta Disiplin
Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 
Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!
Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!
Lapor Pak Kapolda, Di Duga Kegiatan (PETI) Milik Bos “Untung” Di Desa Benit Dusun Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Bebas Beroperasi
DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:33 WIB

Kapolres Melawi Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Antisipasi Karhutla

Senin, 21 Juli 2025 - 19:30 WIB

Tidak Terima Di Fitnah, Edi Rianto Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ke Polres Melawi

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:35 WIB

Hari Pertama, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari Cek Ruang Kerja Dan Tahanan Prioritaskan Kebersihan Serta Disiplin

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WIB

Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:28 WIB

Lapor Pak Kapolda, Di Duga Kegiatan (PETI) Milik Bos “Untung” Di Desa Benit Dusun Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Bebas Beroperasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:11 WIB

DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih

Berita Terbaru