MELAWI (Kalbar), Peredaran kayu ilegal yang diduga berasal dari kabupaten melawi semakin marak, kayu dari Melawi menuju Kota Sintang ke toko-toko kayu yang sudah menjadi langganan sangat bebas beroperasi.
Dari hasil investigasi di lapangan para toko yang ada di kota sintang mengatakan nama pemain kayu dari Kabupaten Melawi ialah inisial S.
“Ini kayu dari melawi bang, dari mas SP kita memang selalu pesan kedia,” ucapnya singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari beberapa toko kayu yang kita datangi mengatakan semuanya berasal dari inisial SP
Terkhusus kepada Gakum dan Polhut Provinsi Kalimantan barat, diminta untuk bertindak tegas atas peredaran kayu dari Kabupaten Melawi dan di jual ke Kabupaten Sintang, dan aneh nya pihak yang bermain seolah-olah tidak ada rasa takut dan seakan kebal dan tidak tersentuh hukum.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e dan / atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 dan /atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan (P3H) sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 milyar.
Tentunya dengan peraturan dan perundang undangan yang ada tersebut, pihak APH harus sigap untuk melakukan tindakan serta meminimalisir kerugian negara akibat penjualan kayu hasil hutan ilegal tersebut.
Untuk itu meminta Polda Kalbar segera menindak tegas para pelaku yang melakukan penjualan kayu dari melawi ke toko toko di Kabupaten Sintang.
(TIMLAPANGAN)