Tidak Terima Di Fitnah, Edi Rianto Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ke Polres Melawi

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELAWI, KALBAR / Seorang warga Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, bernama Edi Rianto (43) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Melawi. Laporan ini ia sampaikan setelah merasa menjadi korban fitnah melalui pemberitaan sepihak di salah satu media online, yang menyebut dirinya sebagai penampung emas dan BBM ilegal terbesar di Nanga Kayan.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/131/VII/2025/RES MELAWI, tertanggal Senin, 21 Juli 2025.

Edi menegaskan bahwa tuduhan dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan sangat merugikan secara pribadi maupun sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak terima dengan adanya pemberitaan oleh media seperti itu. Pada hari ini Senin, (21/7/2025), saya melaporkan atas fitnah yang beredar di salah satu media online. Itu adalah menyerang seseorang tanpa dasar,” jelas Edi Rianto kepada wartawan usai membuat laporan.

Baca Juga:  DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih

Edi juga menyampaikan bahwa kejadian tersebut telah mengganggu kenyamanan hidupnya dan berdampak terhadap nama baik dan martabat keluarga.

“Saya juga tidak terima dituduh yang bukan-bukan. Makanya saya bikin pengaduan ke Polres Melawi agar ada kejelasan hukum ke depannya,” tutur Edi Rianto.

Laporan pengaduan tersebut diterima secara resmi oleh Kanit I SPKT Polres Melawi dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Edi berharap kasus ini menjadi peringatan agar setiap pihak, termasuk media, tidak sembarangan menyebarkan informasi tanpa klarifikasi atau dasar yang kuat, terlebih hingga menuduh seseorang tanpa bukti yang sah.

 

Editor: TIMRED

Berita Terkait

Kapolres Melawi Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Antisipasi Karhutla
Hari Pertama, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari Cek Ruang Kerja Dan Tahanan Prioritaskan Kebersihan Serta Disiplin
Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 
Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah
Di Duga Kegiatan PETI “Bos Untung” Di Desa Benit Masih Aktif, APH Di Minta Bertindak!
Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!
Lapor Pak Kapolda, Di Duga Kegiatan (PETI) Milik Bos “Untung” Di Desa Benit Dusun Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Bebas Beroperasi
DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:33 WIB

Kapolres Melawi Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Antisipasi Karhutla

Senin, 21 Juli 2025 - 19:30 WIB

Tidak Terima Di Fitnah, Edi Rianto Resmi Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Ke Polres Melawi

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:35 WIB

Hari Pertama, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari Cek Ruang Kerja Dan Tahanan Prioritaskan Kebersihan Serta Disiplin

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB

Lapor Pak Kapolda Dan Gakkum LHK Kalbar, Segera Turun Tangan Atasi Peredaran Kayu Ilegal Milik Inisial SP Di Kabupaten Melawi 

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:03 WIB

Kades Tanjung Intan “NEKAT” Mengambil Kebijakan Untuk Membuka lahan PETI ilegal Di Kecamatan Mentebah

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WIB

Demi Menutup Kekurangan Dana Kantor, Bendahara PDAM Sintang Inisiatif Main Saham Bestprofit Tapi Malah Zonk!

Minggu, 8 Juni 2025 - 15:28 WIB

Lapor Pak Kapolda, Di Duga Kegiatan (PETI) Milik Bos “Untung” Di Desa Benit Dusun Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Bebas Beroperasi

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:11 WIB

DIREKTUR PDAM Kab.Sintang Bungkam, Atas Dugaan Penyelewengan Dana Kantor Oleh Bendahara Bernilai 5 Miliar Lebih

Berita Terbaru